Untuk menghindari tuduhan yang tidak pada tempatnya kami berharap para kades transparan dalam pengelolaan anggaran dan menyediakan informasi publik, tambahnya.
Ia menyebutkan, masyarakat boleh meminta data dan informasi yang berkenaan dengan desa, pengelolaan dan realisasi keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Masyarakat boleh meminta datanya ke PPID Desa, sebab setiap orang kedudukannya sama di depan hukum dengan alasan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Anggaran yang ada di desa dan agar tidak terjadinya kebocoran anggaran desa dan praktek menguntungkan diri sendiri oleh kepala desa dan perangkat desa.
Dalam hal ini masyarakat harus menggunakan haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan tertulis tersebut, tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, sekretaris DPD LIRA Mukomuko, Budy Utoyo mengatakan, ia meminta agar pihak Inspektorat Kabupaten Mukomuko lebih terbuka.
“Akhir-akhir ini banyak mencuat masalah di Mukomuko, seperti masalah desa Pasar Ipuh yang dapat surat teguran, dan desa Mundam Marap Ipuh yang sampai masuk ke KIP. Itu menunjukkan dana desa di wilayah Mukomuko masih banyak masalah,” tutup nya. (Sulbani)