Soal Harga Sawit, Ketua Komisi II DPRD BS Pertanyakan Peran Pemerintah

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan mempertanyakan peran pemerintah daerah terkait turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibeli oleh pabrik kelapa sawit (PKS).

Hingga kini, tanggal 6 juni, terpantau harga TBS kelapa sawit di PT BSL Kecamatan Kedurang, masih dibeli dengan harga di bawah standar Pemprov Bengkulu.Hanya Rp 1.350 perkilogram.

Tentunya hal tersebut membuat petani kelapa sawit merasa dirugikan, sebab selama ini harga beli di pabrik mencapai Rp 3 ribu.

Yang lebih parahnya, pabrik PT SBS Pino Raya masih belum menerima TBS sejak 3 Juni lalu. Sehingga kondisi tersebut membuat toke sawit merugi. Apalagi buah yang dibeli dari petani menjadi busuk karena terlalu lama disimpan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD BS, Holman SE, kembali mempertanyakan peran pemerintah. Baik kabupaten, provinsi hingga pusat, Senin (6/6/22).

Menurutnya, ketetapan harga TBS kelapa sawit harus benar-benar diterapkan di perusahaan yang berinvestasi di Provinsi Bengkulu. Apabila tidak menaati peraturan yang dibuat pemerintah, maka perusahaan silakan angkat kaki.

“Di mana peran bupati, sekarang harga turun. Kalau pabrik tidak taat silakan sanksi, cabut izinnya, suruh angkat kaki dari daerah kita,’’ tukas Holman.

Holman menilai sikap tegas harus ditunjukkan pemerintah. Kalau tidak, maka masyarakat dan daerah dirugikan. Pemerintah harus secepatnya mencarikan solusi terbaik untuk permasalahan anjloknya harga TBS kelapa sawit.

“Kita pro ke masyarakat, tentu kebijakan kita dukung,’’ tegasnya. (Adv)