Soal 6 Warga Bengkulu Tersangkut TPPO, Komisi IV Panggil Dinas Terkait

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Edwar Samsi bersama anggotanya, Zainal, memanggil Dinas Transmigrasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu.

Pemanggilan ini untuk koordinasi terkait 6 orang Tenaga Kerja Indonesia yang tersangkut mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (19/6/23).

“Kami memanggil OPD terkait masalah 6 orang warga Bengkulu yakni warga Kota dan Kabupaten Kaur, yang dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Jawa Tengah,” ungkap Edwar.

Mereka diminta untuk difasilitasi kepulangan kembali ke Bengkulu, namun hal ini harus dikordinasikan dengan pemerintah Kota dan Kabupaten Kaur terkait hal tersebut.

“Jika dirasa perlu maka DPRD Provinsi akan turun tangan dalam pemulangan mereka, karena masih warga kita,” ujar Edwar.

Diungkapkan Edwar, 6 orang dari 12 TKI korban dari TPPO yang sekarang di karantina di rumah singgah Dinas Sosial Semarang menunggu untuk dipulangkan ke Bengkulu.

Mereka belum dipulangkan, karena terkait pendanaan yang dimintakan dari OPD di Tingkat Kabupaten untuk segera menindaklanjuti. (Adv)