Yang pertama dan mutlak harus ada yaitu, menguasai ilmu yang ditekuni.
“Harus betul-betul menguasai ilmu pengetahuan yang kita tekuni itu,” sebut Gubernur Rohidin.
Kemudian kedua, kata Gubernur, menjalani tugas dan tanggungjawabnya dengan kesungguhan.
“Jika kita tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, maka orang tidak melihat bahwa kita profesional dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan ilmu pengetahuan yang mumpuni kemudian digerakkan dengan kesungguhan dan semangat yang tinggi serta menjalaninya dengan keikhlasan, maka seseorang itu dikatakan profesional.
“Jika dua hal tadi berpadu, Ilmu pengetahuan yang mumpuni dan kesungguhan kemudian dibungkus dengan ikhlas maka orang akan merasakan bahwa orang tersebut profesional dalam bekerja,” pungkasnya.
Gubernur Rohidin mengatakan, Advokad adalah profesi yang sangat mulia dan memiliki nilai-nilai yang universal dan semua orang membutuhkan hal itu.
Dimana profesi advokad itu, mengemban amanah dengan nilai-nilai sangat tinggi, mengawal demokrasi, menegakan kebenaran serta memperjuangkan keadilan.
Gubernur Rohidin berpesan, agar menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab yang tentu mengedepankan profesionalisme.
“Saya berharap pengurus KAI dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bengkulu, bagaimana membangun sosial kemasyarakatan terkhusus dalam rangka penegakan hukum di Bumi Rafflesia ini,” pungkasnya.