Skandal Kredit PT AJG Rp5 Miliar: Dipaksa Cair Meski Ditolak, Dirut Bank Bengkulu Jadi Kunci

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu membedah indikasi pelanggaran fatal dalam pencairan kredit PT AJG senilai Rp5 miliar yang dipaksakan cair padahal sempat ditolak, Kamis (26/2/26).

JPU mengungkap fakta persidangan menunjukkan bahwa kredit tetap dipaksakan cair meskipun tiga pejabat kunci telah menyatakan tidak setuju secara tertulis.

JPU, Lucky Selvano Marigo, menegaskan bahwa penolakan sebenarnya sudah muncul sejak awal dari Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

Wakil Kepala Cabang dan Plt Kabag Kredit Cabang Kepahiang menolak usulan tersebut karena menilai nilai pengajuan kredit tidak realistis.

“Selain itu, syarat administrasi juga dianggap tidak memadai. Nilai pengajuannya tidak realistis. Jadi mereka (pejabat cabang) memang tidak setuju dari awal,” ungkap Lucky saat diwawancarai usai persidangan.

Namun kata Lucky, analis kredit yang kini menjadi terdakwa tetap meneruskan proses. Proses ini berlanjut ke tingkat pemutus di kantor pusat karena nilainya di atas kewenangan cabang.

JPU mendalami mekanisme pengambilan keputusan meskipun pihak bank mengklaim keputusan bersifat kolektif kolegial.

Akan tetapi, fakta persidangan menunjukkan adanya mekanisme “sirkuler”. Kolom pendapat masing-masing pejabat mencatat perbedaan pendapat tertulis.

Lucky memaparkan, meski ada pejabat yang tidak setuju. Keputusan akhir tetap dipaksakan oleh pemegang otoritas tertinggi.

Untuk kredit di atas Rp3 miliar, kewenangan mutlak berada di tangan Direktur Utama.

“Muncul surat persetujuan kredit PT AJG tertanggal 12 Desember 2019. Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama,” lanjutnya.

“Ini yang kami pertegas: ada penolakan di tingkat bawah. Tapi tetap diteruskan dan disetujui oleh pimpinan tertinggi,” imbuhnya.

Pemaparan JPU ini mematahkan argumen “keputusan kolektif” yang sebelumnya sempat dilemparkan pihak manajemen bank.

JPU menekankan tanda tangan Direktur Utama pada SPPK sebagai bukti tanggung jawab tunggal atas cairnya dana yang kini menjadi kerugian negara tersebut.

“Ketika di pendapat sirkuler ada yang tidak setuju, apakah tetap bakal disetujui?. Keputusan tetap pada pemutus. Dalam hal ini, untuk nilai di atas Rp3 miliar, pemutusnya adalah Direktur Utama,” papar Lucky.

Fakta yang dibeberkan JPU ini senada dengan kuasa hukum empat terdakwa, Ana Tasia Pase, yang menyoroti adanya aroma tekanan dari pusat.

Tekanan ini lah yang diduga membuat penolakan di tingkat bawah tidak berarti. Ana juga mengungkapkan pejabat cabang sempat berupaya menjegal kredit.

Namun, mereka diduga kalah oleh instruksi yang mengikat.

“Pasti ada penolakan, tapi penolakan ini tidak ada artinya. SPPK tetap dijalankan dan ditandatangani. Mau tidak mau, ibarat kita “diperintah jenderal” harus cair berarti ya harus cair,” papar Ana.

Keterangan ini semakin memperkuat narasi bahwa, keputusan final penyetujuan kredit kepada PT AJG diduga dipaksakan oleh pemegang otoritas tertinggi di bank tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi tambahan untuk menguliti mekanisme pengambilan keputusan yang diduga menabrak prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). (Red/cik)