Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, Vice President PLN Indonesia Power, sebagai tersangka skandal korupsi mark-up proyek strategis di PLTA Musi.
Daryanto ST MSc, Vice President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power, diduga kuat menjadi otak di balik penggelembungan harga pada dua proyek vital PLTA Musi tahun anggaran 2022–2023.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menerangkan modus operandi tersangka adalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS dalam menyusun dokumen perencanaan.
Ia dituding sengaja menggelembungkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) jauh di atas harga pasar untuk proyek-proyek tersebut.
Dua proyek utama yang menjadi fokus korupsi adalah Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem Automatic Voltage Regulator (AVR).
Pada proyek SKU, tersangka mematok harga Rp32 miliar, padahal harga riil dari vendor PT Yokogawa Indonesia hanya Rp17,2 miliar.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp11,6 miliar demi memberikan keuntungan tidak wajar kepada KSO Citra Wahana.
Sementara itu, pada proyek AVR, Daryanto diduga mengarahkan penawaran ke pihak tertentu dengan RAB Rp20,9 miliar.
Harga asli dari PT Emerson untuk proyek AVR tersebut hanya Rp15,7 miliar, yang memicu kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
“Ada dua mata proyek dari dua anggaran berbeda yang dimanipulasi oleh tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp14,3 miliar lebih,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Daryanto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu, Selasa (10/2/26) malam.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengingat ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, penahanan dilakukan secara resmi.
Surat Perintah Nomor: PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 menjadi dasar penahanan Daryanto.
Sebelum penahanan ini, Kejati Bengkulu telah berhasil mengamankan pengembalian uang sebesar Rp4,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari tiga rekanan yang terlibat, yaitu PT Hensan Putera Andalas, PT Yokogawa Indonesia, dan PT Citra Wahana Sekar Buana.
Meski pemulihan aset negara tersebut tergolong signifikan, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa, menegaskan bahwa aliran dana tersebut bukanlah “tiket bebas” bagi para pelaku.
“Pengembalian uang negara tidak menghapuskan unsur pidana. Kami ingin membangun kepercayaan publik bahwa penegakan hukum di sektor energi dilakukan tanpa pandang bulu,” terang David pada Kamis (5/2) lalu.
Skandal ini memicu keprihatinan mendalam karena objek yang dikorupsi adalah “otak” operasional PLTA Musi.
Sebagai penopang utama stabilitas listrik di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), manipulasi pada Sistem Kontrol Utama (SKU) berisiko tinggi.
Risiko tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keandalan distribusi energi bagi jutaan masyarakat.
Kejati Bengkulu kini fokus melengkapi berkas perkara untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek strategis nasional ini. (Red)
