Skandal Korupsi PLTA Musi: Tiga Rekanan Setor Rp4,9 M, Siapa Dalang Utama yang Diincar Kejati?

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengumumkan tiga rekanan telah mengembalikan total Rp4,9 miliar terkait skandal Korupsi PLTA Musi, namun proses hukum tetap berlanjut.

Meskipun pemulihan keuangan negara ini tergolong fantastis, korps Adhyaksa menegaskan aliran dana tersebut bukan “tiket gratis” untuk lolos dari jeratan hukum.

Mewakili Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr David P Duarsa, merinci tiga entitas yang mengembalikan dana hasil proyek Sistem Kontrol Utama (SKU) tahun anggaran 2022–2023.

  • PT Hensan Putera Andalas menyerahkan nominal terbesar, yakni Rp4 miliar.
  • PT Yokogawa Indonesia/PT Ostrada, melalui Sales Manager-nya, menyerahkan Rp526,3 juta.
  • PT Citra Wahana Sekar Buana menyerahkan sebesar Rp424,8 juta.

“Seluruh dana ini sudah kami amankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu,” tegas Dr David P Duarsa.

“Namun, perlu kami tegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapuskan unsur pidana,” imbuhnya, Kamis (5/2/26).

Ia menambahkan, “Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.”

Terkait hal tersebut, kasus Korupsi PLTA Musi ini menarik perhatian serius. Objek yang dikorupsi adalah Sistem Kontrol Utama (SKU), “otak” operasional PLTA Musi.

PLTA Musi memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas pasokan listrik di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Penyimpangan dalam proyek strategis ini dinilai tidak hanya merugikan kantong negara, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keandalan layanan publik.

Gangguan pada sistem kontrol fasilitas pembangkit listrik sebesar PLTA Musi dapat berdampak luas pada distribusi energi masyarakat.

Kejati Bengkulu kini menjalankan strategi dua jalur. Strategi tersebut meliputi penindakan untuk memberi efek jera bagi pelaku di lingkungan PLN Indonesia Power dan rekanan, serta pemulihan untuk memastikan harta negara kembali.

“Kami ingin membangun kepercayaan publik bahwa penegakan hukum di sektor energi dilakukan tanpa pandang bulu. Fokus kami adalah pembuktian unsur pidana sekaligus menyelamatkan uang rakyat,” pungkasnya.

Dengan pengembalian dana yang hampir menyentuh angka Rp5 miliar ini, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara untuk menyeret pihak-pihak yang paling bertanggung jawab ke meja hijau. (Red)