Satujuang, Bengkulu– Surat Keputusan (SK) sanksi disiplin ASN Pemprov Bengkulu telah dicabut. Namun, 23 pejabat Pemprov Bengkulu terdampak belum dapat kembali ke jabatan semula.
Pencabutan dilakukan Gubernur Bengkulu melalui SK baru tertanggal 21 Juli 2025. Hal ini terjadi setelah pertemuan Gubernur Helmi Hasan dengan Kepala BKN RI.
Namun, Pejabat Sekda Bengkulu, Herwan Antoni, menyatakan ASN tersebut tak otomatis pulih jabatannya.
“Mereka sebelumnya telah membuat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing,” jelas Herwan, dalam rilis yang diterima Satujuang.com, Senin (28/7/25).
Saat ini posisi yang kosong dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Untuk jabatan definitif, akan dilakukan seleksi terbuka JPT Pratama.
Disisi lain, salah seorang ASN yang sempat dinonjobkan mengungkap, sebelum SK dicabut, mereka diminta membuat surat permohonan dan pernyataan pengunduran diri.
“Menurut informasi dari pihak BKD, dua surat itu akan dibawa ke BKN untuk proses pengangkatan sebagai staf kembali,” ungkap ASN yang tak mau diungkap identitasnya.
Sebelumnya diketahui, 23 pejabat eselon II ini telah mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7).
Dalam forum dengar pendapat, mereka menyebut sanksi dijatuhkan tanpa pemeriksaan atau proses pembelaan.
Mantan Kepala BPKAD, Haryadi, menegaskan para pejabat tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebelum dijatuhi sanksi.
“Kami bukan menolak dinonjobkan, tapi keberatan karena prosedurnya tidak ada,” ujarnya saat itu.
Selain kehilangan jabatan, para ASN ini juga menanggung stigma sosial akibat status disiplin berat.
Mantan Kadis Kominfo, Oslita, menyebut dugaan pelanggaran netralitas menjadi alasan sanksi. Tapi, tidak ada proses dari Bawaslu atau Inspektorat.
Ia mempertanyakan mengapa ASN lain yang viral mencoblos Helmi Hasan di bilik suara tidak mendapat sanksi dan tetap menjabat.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Zainal, menyatakan pihaknya akan memanggil mitra kerja untuk menindaklanjuti laporan ASN.
“Mereka mempertanyakan prosedur yang dianggap tidak dilakukan sesuai aturan,” kata Zainal. (Red)
