Hukum  

Sindikat Narkoba Terungkap, 23.000 Butir Pil Double L Disita Satresnarkoba Polres Blitar Kota

Avatar Of Tim Redaksi
Sindikat Narkoba Terungkap, 23.000 Butir Pil Double L Disita Satresnarkoba Polres Blitar Kota
Saat Press release

Satujuang- Satresnarkoba berhasil mengungkap sindikat dengan menangkap dua pengedar pil double L dengan menyita 23.000 butir.

“Ada dua tersangka dalam kasus ini, semua sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat , AKP Wardi Waluyo, Selasa (30/1/24).

Sindikat Narkoba Terungkap, 23.000 Butir Pil Double L Disita Satresnarkoba Polres Blitar Kota

Kedua tersangka yaitu SJ (42) dari Selopuro, , dan CA (26) dari Boyolangu, Kabupaten ditangkap berdasar laporan warga.

Baca Juga :  Korupsi Anggaran Rutin Polres Lebong, Terduga Oknum Polisi Dituntut Kurungan 6 Tahun Penjara

SJ ditangkap pada Kamis (18/1) di rumahnya, dengan 19.000 butir pil double L ditemukan dalam 19 botol yang tersembunyi di gudang.

“Modus operandi melibatkan pemesanan online dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi. Harga per botol berisi 1.000 butir pil double L mencapai Rp.600 ribu,” ungkap Wardi.

Baca Juga :  Waspada Permintaan Kode OTP, Bareskrim Polri Ingatkan Masyarakat

CA, yang juga memesan pil melalui platform online, ditangkap pada Kamis (25/1) saat bertransaksi di Nglegok, .

Dalam penggeledahan rumahnya, ditemukan 4 botol pil double L, masing-masing berisi 1.000 butir. Satresnarkoba masih berusaha melacak pemasok pil double L kepada kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.(NT/Herlina)