Menu

Mode Gelap
Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional Megawati Sampaikan Pesan Penting kepada Prabowo Lewat Ahmad Muzani

Hukum

Simpan Sabu Dibawah Kompor, IRT Warga Aceh Selatan Diduga Pengedar Narkoba

badge-check


Pelaku pengedar narkoba Perbesar

Pelaku pengedar narkoba

Satujuang– Simpan sabu dibawah kompor, Irt berinisial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan diduga pengedar narkoba.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya wanita diduga pengedar sabu,” terang Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (30/9/23).

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada Jumat(29/9) sekitar pukul 22.00 WiB, pihak kepolisian mendatangi alamat RR untuk memastikan kebenarannya.

Pelaku yang tengah tertidur dikejutkan dengan kedatangan polisi yang langsung menanyai perihal laporan dari masyarakat.

Kemudian secara kooperatif RR langsung menyerahkan sabu yang disimpannya di bawah kompor kepada petugas.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram, 7 butir pirex, 1 unit timbangan digital.

Kemudian 1 lembar plastik bening tempat sabu, 1 buah gunting, dua buah korek api, 4 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 alat hisap (bong),1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

“RR beserta semua barang bukti telah bawa ke Polres Aceh Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(oza)

Trending di Hukum