Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

SJ News

Sikap Solidaritas DPC Permahi Atas Aksi di Tambang Pasir Besi Seluma

badge-check


Sikap Solidaritas DPC PERMAHI Bengkulu Bersama BEM Fakultas Hukum se – Provinsi Bengkulu Perbesar

Sikap Solidaritas DPC PERMAHI Bengkulu Bersama BEM Fakultas Hukum se – Provinsi Bengkulu

Pasal 34 UU HAM No 39 tahun 1999

Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Pasal 9

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Pasal 10

  1. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.

 

Pasal  65 UU PPLH No. 32 Tahun 2009

(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak

(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 66 UU PPLH No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum;

Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa

Trending di SJ News