Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

SJ News

Sikap Solidaritas DPC Permahi Atas Aksi di Tambang Pasir Besi Seluma

badge-check


Sikap Solidaritas DPC PERMAHI Bengkulu Bersama BEM Fakultas Hukum se – Provinsi Bengkulu Perbesar

Sikap Solidaritas DPC PERMAHI Bengkulu Bersama BEM Fakultas Hukum se – Provinsi Bengkulu

Pasa l- Pasal Yang Berkaitan Dengan Tindakan Tersebut

Pasal 28 H UUD 1945

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 28 I UUD 1945

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

UU RI No. 27 Tahun 2007

Tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil pasa 35 dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau social dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/ataui merugikan masyarakat sekitarnya; serta melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarkat sekitarnya”

UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Masyarakat yang melakukan / diberikan kebebasan sebagai perwujudan demokrasi dengan dibatasi oleh aturan dan hukum yang berlaku.

Pasal 25 UU HAM No 39 tahun 1999

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Trending di SJ News