Pasa l- Pasal Yang Berkaitan Dengan Tindakan Tersebut
Pasal 28 H UUD 1945
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28 I UUD 1945
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
UU RI No. 27 Tahun 2007
Tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil pasa 35 dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau social dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/ataui merugikan masyarakat sekitarnya; serta melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarkat sekitarnya”
UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Masyarakat yang melakukan demonstrasi/unjuk rasa diberikan kebebasan sebagai perwujudan demokrasi dengan dibatasi oleh aturan dan hukum yang berlaku.
Pasal 25 UU HAM No 39 tahun 1999
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.