“Itu terlihat dimana ada 8 orang yang di bawa paksa oleh kepolisian. Sangat disayangkan atas tindakan tersebut padahal aturan Perundang-undangan sudah memerintahkan agar memperlakukan secara manusiawi dan terhadap 8 orang harus segera di keluarkan mengingat tindakan yang di lakukan bukan merupakan tindakan pidana. dan kita meminta agar Kepolisian tidak bertindak secara Represif,” ungkapnya.
Untuk 8 daftar nama yang telah diamamankan oleh aparat kepolisian diantaranya, Warga :1. Fitri 2. Novita 3. Rustam Efendi 4. Rivaldo, Aktifis pendampinng : 1. Abdul (WALHI Bengkulu) 2. Selvia (GENESIS) 3. Rahmad Coucil 4. Anton.
Senada dengan ketua Ketua Umum DPC PERMAHI Bengkulu, Gubernur BEM Fakultas Hukum UMB Recho Prabowo mengungkapkan, “yang kita ketahui unjuk rasa di lokasi penambangan pasir besi milik PT Faminglevto yaitu warga terutama ibu-ibu yang menolak keberadaan tambang pasir besi karena mengancam ekosistem dan masyarakat yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan. Dukungan dari teman –temann sekalian sangat di butuhkan saat ini, kawal terus sampai tuntas,” kata Recho
Disamping itu, menurut Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Bengkulu Ridho Harjuni juga mengatakan, bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat telah menciderai demokrasi negara.
“Terkait perlakuan Aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap mayarakat desa pasar seluma itu sangat menciderai wajah demokrasi di negara kita, maka perlu ditindak dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Untuk diketahui, konsulidasi Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI Bengkulu bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum se – Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Sekretariat DPC PERMAHI Bengkulu yang di ikuti oleh BEM Hukum UMB, BEM Hukum UNIHAZ, BEM Hukum UNIVED dan DEMA Syariah IAIN Bengkulu.