Menu

Mode Gelap
Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia Antisipasi Aksi Tawuran, Polisi Gandeng Tokoh Agama dan Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

SJ News

Sikap Solidaritas DPC Permahi Atas Aksi di Tambang Pasir Besi Seluma

badge-check


Sikap Solidaritas DPC PERMAHI Bengkulu Bersama BEM Fakultas Hukum se – Provinsi Bengkulu Perbesar

Sikap Solidaritas DPC PERMAHI Bengkulu Bersama BEM Fakultas Hukum se – Provinsi Bengkulu

“Itu terlihat dimana ada 8 orang yang di bawa paksa oleh kepolisian. Sangat disayangkan atas tindakan tersebut padahal aturan Perundang-undangan sudah memerintahkan agar memperlakukan secara manusiawi dan terhadap 8 orang harus segera di keluarkan mengingat tindakan yang di lakukan bukan merupakan tindakan pidana. dan kita meminta agar Kepolisian tidak bertindak secara Represif,” ungkapnya.

Untuk 8 daftar nama yang telah diamamankan oleh aparat kepolisian diantaranya, Warga :1. Fitri 2. Novita 3. Rustam Efendi 4. Rivaldo, Aktifis pendampinng : 1. Abdul (WALHI ) 2. Selvia (GENESIS) 3. Rahmad Coucil 4. Anton.

Senada dengan ketua DPC PERMAHI , Gubernur BEM Fakultas Hukum UMB Recho Prabowo mengungkapkan, “yang kita ketahui di lokasi penambangan pasir besi milik PT Faminglevto yaitu warga terutama ibu-ibu yang menolak keberadaan tambang pasir besi karena mengancam ekosistem dan masyarakat yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan. Dukungan dari teman –temann sekalian sangat di butuhkan saat ini, kawal terus sampai tuntas,” kata Recho

Disamping itu, menurut Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Ridho Harjuni juga mengatakan, bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat telah menciderai demokrasi negara.

“Terkait perlakuan Aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap mayarakat desa pasar itu sangat menciderai wajah demokrasi di negara kita, maka perlu ditindak dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Untuk diketahui, konsulidasi Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum se –  Provinsi dilaksanakan di Sekretariat DPC PERMAHI yang di ikuti oleh BEM Hukum UMB, BEM Hukum UNIHAZ, BEM Hukum UNIVED dan DEMA Syariah IAIN .

Trending di SJ News