Sidang Putusan MK, Pasangan Prabowo-Gibran Tetap Bekerja Seperti Biasa

Avatar Of Tim Redaksi
Gibran Rakabuming Raka, Kartu Truf Prabowo Subianto Di Pilpres 2024 Sidang Putusan Mk, Pasangan Prabowo-Gibran Tetap Bekerja Seperti Biasa
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto

Satujuang- Calon terpilih, , menjalankan aktivitas kantor di Kantor Kementerian Pertahanan, , saat MK membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) .

Di saat yang sama, wakilnya, Gibran, yang juga masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, tetap bekerja di kantornya saat sidang putusan MK, Senin (22/4/24).

Sidang Putusan Mk, Pasangan Prabowo-Gibran Tetap Bekerja Seperti Biasa

Meskipun putusan MK sedang dibacakan, mereka berdua memilih untuk menjalankan aktivitas kantor seperti biasa.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kepahiang, Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI, Brigjen Edwin Adrian Sumantha, menjelaskan bahwa agenda rutin Kemhan tetap berjalan normal pada hari tersebut, tanpa memberikan detail lebih lanjut.

Prabowo tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di MK, menjadi satu-satunya calon yang absen.

Baca Juga :  Walikota Medan Dukung Tembak Mati Begal, Prabowo: Niatnya Bela Rakyat

Sementara dua calon lainnya, dan , hadir langsung dalam sidang tersebut.

Gibran juga tetap bertugas di Balai Kota Surakarta sesuai arahan dari Prabowo untuk tetap bekerja seperti biasa selama sidang berlangsung.

Putusan MK sendiri dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari delapan anggota, sebagai tanggapan atas gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil .

Baca Juga :  Tindaklanjut Protes ASN Karena Tercantum di SIPOL, Bawaslu Brebes Datangi KPU Setempat

Dalam gugatan mereka, kedua meminta pembatalan Keputusan tentang hasil serta diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilihan.(NT/antara)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News