Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah melimpahkan perkaraKasus Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kasi Pidum Kejari Lingga, M. Heriyansyah, S.H mengatakan, pada 3 Januari lalu Pihak Penyidik dari Polres Lingga sudah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan alat Bukti.
Untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan tanggal 20 Januari,†ungkapnya kepada awak media, Selasa (25/01/22).
Rencananya pada hari Senin (31/01) mendatang, PN Tanjung Pinang akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa S, selanjutnya kami juga telah menerima penetapan hari sidang dan penahanannya dari pihak PN Tanjung Pinang pada Hari senin, 31 Januari,†kata Heriyansyah lagi.
Heriyansyah mengatakan tersangka kasus ini akan segera disidangkan, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus Pemalsuan Surat.
“S disangkakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat juncto 55 KUHPâ€, M. Heriyansyah, S.H. mengakhiri.
Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, tersangka berinisial S, saat masih menjabat sebagai kepala desa (Kades) di Kecamatan Singkep Barat, diduga menerbitkan surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) hingga ratusan hektare untuk diperjualbelikan.
Padahal lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus ini terungkap, setelah seorang masyarakat curiga dengan surat yang diterbitkan oleh tersangka S yang tidak mempunyai dasar serta merugikan masyarakat.
S dijadikan tersangka oleh Polres Lingga setelah tersangka diperiksa dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti termasuk keterangan ahli.
Tersangka akhirnya mengakui telah membuat surat sporadik di atas HPT tanpa mengacu pada aturan dan telah berpindah tangan melalui proses jual beli.
Masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan Kades ini, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hectare, dan kini lahan tersebut telah dikuasai oleh perorangan. (Ari)