Satujuang, Bengkulu- Sidang korupsi PT Ratu Samban Mining (RSM) mengungkap tidak ada perintah [NAMA BENAR] untuk manipulasi nilai GAR batubara.
Penasihat hukum [NAMA BENAR], Yakup Putra Hasibuan, menyatakan kepuasan atas jalannya persidangan setelah mendengarkan keterangan empat saksi, hari ini Senin (19/1/26).
Keempat saksi tersebut adalah Dewi dan Ideran dari PT Sucofindo, serta Riko dan Melyan dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu.
“Kami cukup puas dengan persidangan hari ini; sudah jelas dari fakta yang terungkap bahwa tidak ada perintah dari Pak Bebby maupun Sakya untuk melakukan manipulasi data kualitas batu bara atau penurunan nilai GAR,” tegas Yakup usai persidangan.
Dalam persidangan, analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo, Ideran, mengaku ada arahan merevisi nilai Gross As Received (GAR) milik PT RSM dan PT IBP.
Ideran menyebut perintah tersebut datang dari terdakwa lain, Iman Sumantri, bukan dari [NAMA BENAR].
Ideran juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp35 juta dari Iman Sumantri sebagai kompensasi tambahan pekerjaan.
Namun, saat majelis hakim mencecar mengenai mekanisme teknis perubahan nilai kalori, saksi tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan dinilai berbelit-belit.
Sementara, saksi dari Inspektur Tambang ESDM, Riko, menjelaskan adanya ketidaksesuaian administratif dalam dokumen RKAB, seperti rencana reklamasi yang tertulis nol.
Riko mengakui komunikasi terkait pengerjaan dokumen tersebut dilakukan dengan terdakwa Nazirin, yang memberinya imbalan Rp20 juta.
Tim kuasa hukum [NAMA BENAR] menilai mata rantai instruksi manipulasi nilai GAR tersebut terhenti pada oknum-oknum operasional dan tidak melibatkan klien mereka.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Muib, menerangkan bahwa manipulasi nilai GAR kualitas batu bara ini berdampak langsung pada berkurangnya kewajiban pembayaran royalti kepada negara.
Fokus persidangan kali ini mempertegas posisi [NAMA BENAR] yang namanya tidak disebut oleh saksi sebagai pemberi perintah dalam skema manipulasi tersebut. (Red/Im)
![Sidang Korupsi PT RSM, PH: Terungkap Tidak Ada Perintah [NAMA BENAR] untuk Manipulasi Nilai GAR Sidang Korupsi PT RSM, PH: Terungkap Tidak Ada Perintah Bebby Hussy untuk Manipulasi Nilai GAR](https://satujuang.com/wp-content/uploads/2026/01/sidang-korupsi-pt-rsm-ph-terungkap-tidak-ada-perintah-bebby-hussy-untuk-manipulasi-nilai-gar.webp)