Sekayu – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Menangkap Seorang Pria yang memiliki Senjata Api tanpa izin.
Pria 32 tahun tersebut bernama Armin Alias Ujang, warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Batanghari Leko, Akp Rusli, mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Ujang memiliki senjata api.
“Pelaku kita tangkap saat berada dirumahnya di Dusun V Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari,” kata Rusli kepada awak media via whatsapp, Kamis (17/2/22).
Saat pelaku diperiksa, kata Rusli, didapati satu butir amunisi didalam dompetnya.
Setelah di introgasi, pelaku mengaku menyimpan satu pucuk sejata api laras panjang.
Unit Reskrim lalu menggeledah isi rumah pelaku dan di dapati senjata laras panjang jenis kecepek (rakitan) berwarna hitam.
“Senpi laras panjang jenis kecepek itu disimpannya disamping lemari pakaian, tak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah tas yang berisi 10 butir amunisi jenis timah dan 14 butir kip,” ungkap Rusli.
Pelaku diduga meracik amunisi sendiri karena ditemukan juga 4 buah sabut kelapa, 1 buah tas katun putih, 1 buah botol berisikan serbuk musiu.
“Semua temuan itu dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Rusli.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di POlsek Batanghari Leko.
Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara (Nuria)