Seorang Jurnalis Tergeletak Tak Bernyawa di Gunung Kupang Kalimantan Selatan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) dilaporkan ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/25) diketahui merupakan korban pembunuhan.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang anggota Lanal Balikpapan berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu.

“Kami mengonfirmasi bahwa telah terjadi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban, saudari Juwita (25). Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Ronald, Rabu (26/3/25).

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung intensif untuk mendalami kronologi kejadian, mengingat lokasi peristiwa berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.

Ronald mengatakan bahwa tersangka telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon kesabaran rekan media untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Tersangka sudah dalam penahanan dan kami akan mengungkap informasi lebih lanjut secara transparan seiring berjalannya proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku, Kelasi Satu J, telah mengabdi di TNI AL selama kurang lebih 4 tahun dan baru ditempatkan di Balikpapan sejak 1 bulan terakhir.

Pihak penyidik masih menelusuri apakah keberadaan tersangka di Banjarbaru berkaitan dengan tugas atau perjalanan pribadi.

Mengenai dugaan adanya hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik pembunuhan tersebut, Ronald menyatakan bahwa investigasi masih terus dilakukan.

Pihak TNI Angkatan Laut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas dan transparan.

“Kami menyampaikan simpati kepada keluarga korban dan memohon maaf atas peristiwa tragis ini. Apabila terbukti bersalah, tersangka akan mendapatkan sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil 4 saksi terkait kasus kematian Juwita.

Kondisi kematian Juwita tersebut dianggap tidak wajar dan memicu desakan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banjarbaru kepada Polres setempat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab kematian.