Polemik kepemilikan lahan Gedung DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu memanas. Ahli waris almarhum Haji Mustafa melalui kuasa hukumnya resmi melakukan penyegelan dan pemagaran lokasi, Kamis (7/5/26).
Penyegelan ini merupakan bentuk penegasan hak atas tanah milik Hj Hawliah. Pihak ahli waris melarang adanya aktivitas pihak lain sebelum ada kepastian hukum tetap.
“Kami memagar dan memasang spanduk pemberitahuan bahwa tanah ini warisan milik klien kami, Hj Hawliah,” ujar kuasa hukum ahli waris di lokasi kejadian.
Gedung Partai Golkar tersebut diklaim telah berdiri bertahun-tahun di atas lahan kliennya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan maupun penyelesaian terkait penggunaan tanah.
Ahli waris mengaku telah beberapa kali menempuh jalur kekeluargaan sebelumnya. Mereka menawarkan solusi berupa pembelian lahan ataupun mekanisme kontrak sewa kepada pihak pengelola gedung.
“Sudah disampaikan baik-baik, namun tidak ada titik temu. Kami menilai sudah sepatutnya ada kepastian hukum terhadap bangunan di atas tanah klien kami,” tegasnya.
Meski sertifikat belum terbit, kuasa hukum mengklaim memiliki alas hak yang kuat. Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) serta bukti pembayaran pajak.
“Jika nantinya persoalan ini masuk ke ranah hukum, seluruh bukti otentik tersebut akan kami buka secara transparan di persidangan,” lanjut sang pengacara.
Langkah pemagaran sengaja dilakukan guna mengamankan aset milik ahli waris. Hal ini sekaligus mencegah masuknya pihak luar sebelum adanya kesepakatan atau penyelesaian konkret.
Saat ini pihak keluarga masih mengupayakan jalur non-litigasi dengan melayangkan somasi tegas. Jika tetap buntu, sengketa lahan ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengurus Partai Golkar Bengkulu. Suasana di lokasi tampak dijaga ketat oleh pihak ahli waris. (Red)
