Sengketa Karyawan di Bengkulu Utara Tuntas, Hak Pekerja Pabrik Sawit Terlindungi Lewat Mediasi Polda Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Bengkulu- Polda Bengkulu berhasil menuntaskan sengketa karyawan berinisial SP dengan manajemen pabrik sawit di Bengkulu Utara, memastikan hak pekerja terlindungi melalui mediasi.

Perkara berlarut-larut ini bermula dari konflik internal perusahaan yang berdampak pada karyawan dirumahkan tanpa kejelasan status.

Penyelesaian dilakukan melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu, melayani pengaduan PHK sepihak serta jaminan sosial pekerja.

Fasilitas Desk Ketenagakerjaan ini merujuk surat Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Nomor 340/DKKTRANS-03/2026, tanggal 23 Februari 2026.

Surat tersebut merupakan permohonan bantuan fasilitas atas pengaduan berinisial SP yang diajukan pada 18 November 2025.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan kesepakatan tercapai Rabu (25/2).

“Telah dicapai kesepakatan antara manajemen perusahaan pabrik sawit dengan saudara SP terkait besaran pesangon dan hak-haknya,” kata Kompol Mirza Gunawan, Kamis (5/3/26).

Karyawan SP telah bekerja di perusahaan pabrik sawit tersebut selama lima tahun sebelum dirumahkan tanpa kejelasan.

“Telah dilakukan pembayaran pesangon dan hak-hak saudara SP oleh manajemen perusahaan pabrik sawit senilai Rp.36.750.000,” imbuh Mirza.

Permasalahan keduanya telah selesai dan dituangkan dalam Berita Acara disaksikan perwakilan Disnaker Provinsi Bengkulu.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan memberikan kepastian hukum, melindungi hak pekerja, serta menciptakan hubungan industrial harmonis. (Red/Mik)