Sempat Kabur, Oknum Kades Kepahiang Berhasil Ditangkap

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Kepahiang – MA (47) Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kepahiang mangkir dari panggilan Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Opsnal Elang Juvi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH,. melakukan pengamanan terhadap MA tadi malam Senin (18/10/21).

“saudara Ma diamankan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Telford dan Plat Duiker sumber dana APBDes DD TA. 2020” terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., dalam keterangan tertulisnya.

MA yang sempat mangkir dari pemeriksaan akhirnya ditangkap setelah sempat kabur ke salah satu desa yang ada di Bengkulu Tengah dan tengah menjalani pemeriksaan.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana pungkasnya.(tb)