Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Hukum

Selebgram Asal Makasar Mengaku Diperas Polisi, Modus Pesan Wanita Melalui Aplikasi

badge-check


Sejumlah Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Dituding Lakukan Pemerasan Kepada Sejumlah Wanita Perbesar

Sejumlah Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Dituding Lakukan Pemerasan Kepada Sejumlah Wanita

Makassar – Viral, selebgram asal kota Makassar mengaku telah menjadi korban pemerasan oknum anggota Polisi di Polrestabes Makassar.

Oknum 3 pria dan 1 wanita dikabarkan mencinduk beberapa wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) dengan modus memesan PSK melalui aplikasi, diundang ke hotel kemudian ditangkap berujung dipintai uang.

Hal ini diungkapkan selebgram asal kota Makassar tersebut melalui akun instagramnya @kharismacahyatie_real, Rabu (1/1/24).

“Hati2 oknum-oknum (polisi) di makassar lagi ngincer PSK di hotel dengan menyamar jadi tamu dan dibantu dengan Banpol endingnya mintak uang,” tulisnya.

Kharisma juga menampilkan beberapa bukti di story akun instagramnya.

“Modusnya itu kayak dia itu pura-pura jadi tamu, terus janjianlah di sebuah hotel, saya kesana terus pas dihotel sudah dikamar saya disuruh buka baju, nah si laki-laki ini main HP terus, mungkin menghubungi temenya tadi si 2 cowok 1 cewek menggunakan pakaian biasa, nggak lama mereka gedor pintu kamar kami terus HP saya dirampas dan langsung dibawa ke Polrestabes Makassar”, jelasnya.

Tak hanya dirinya, ia juga membeberkan bila ada 4 orang wanita lainya yang juga kena modus yang sama dan dengan orang yang sama pada malam itu.

Berdalih penertiban, 5 wanita korban ini dibawa dan ditinggalkan begitu saja disebuah ruangan hingga satu malam.

Pagi harinya para oknum diduga memberi kode kepada para wanita jika tidak mau diperpanjang, satu orang harus menyetorkan uang sebesar Rp3 juta.

“Setelah menarik uang tunai di ATM Polrestabes Makassar lalu menyerahkannya, 5 wanita yang ditangkap ini disuruh pulang tanpa ada keterangan tambahan dan lainya,” terangnya.

Jika terbukti, dugaan memanfaatkan profesi ini telah melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan tuntutan 2.5 Tahun penjara.

Saat ini, sejumlah wartawan sedang meminta keterangan dari Kapolrestabes Makasar terkait dugaan kejadian tersebut, namun belum mendapatkan jawaban. (Rls/Tw)

Trending di Hukum