Bengkulu- Mobil berjenis Cold Diesel dan Pick Up milik BPBD Provinsi Bengkulu ketahuan digunakan untuk angkut alat musik orgen tunggal.
Kedua kendaraan tersebut dilihat oleh warga, sedang mengangkut alat musik dari salah satu acara pernikahan di Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Informasi terhimpun, kendaraan ber plat merah itu diduga digunakan untuk mengangkut alat musik bisnis pribadi milik Kepala Bidang (Kabid) di OPD tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Disebutkan, Kendaraan Dinas Operasional harusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, serta penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor.
Karena kendaraan dinas merupakan fasilitas kantor adalah hak yang diberikan bagi aparat sipil negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka.
Sehingga, dipertanyakan sikap tegas dari Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, atas perilaku penggunaan kendaraan dinas di luar jam kantor dan di luar tupoksinya itu.
Selain diduga digunakan untuk menunjang kegiatan bisnis pribadi, lebih lagi, ternyata 2 kendaraan ini diketahui juga tidak taat pajak.
Nunggak pajak hingga jutaan rupiah, salah satu diantaranya pajaknya tidak dibayarkan sejak tahun 2020 lalu.
Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Kalaksa tidak memberikan penjelasan sedikitpun. Baik terkait dugaan pembiaran penggunaan di luar jam kerja dan tupoksi, maupun terkait anggaran untuk pembayaran pajak dua kendaraan tersebut. (Red)
