Gowa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang melibatkan satu keluarga.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri pasangan suami Istri berinisial SJ, 42, MA, 32, dan anaknya TA, 17 adalah komplotan spesialis pencurian lintas kabupaten.
βPara pelaku ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa,β ujar Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, Sabtu (16/12/22).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Suzuky Carry pick up putih, tiga etalase kaca dagangan, dua kursi panjang besi, satu unit kipas angin, serta satu mesin pembuat pop corn.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga melapor ke Polres Gowa karena kehilangan etalase dagangan miliknya.
“Setelah adanya laporan itu tim Unit Jatanras Polres Gowa langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil rekaman CCTV, ketiga pelaku terlihat memakai mobil pick up putih saat melakukan aksinya.
Mereka menyasar etalase dagangan milik warga, khususnya yang tepat berada di pinggir jalan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksinya di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Yaitu di Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Maros lalu dijual di Jalan Poros Malino. (red/sattu)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.