Takalar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, H Muhammad Hasbi diduga terlibat tindak pidana Korupsi pengadaan alat pertanian Combine Farm pada tahun 2019-2020.
Bantuan yang berasal dari kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan kelompok tani di Takalar diduga kuat diselewengkan Hasbi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian.
Atas kejadian ini, diduga Negara mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
Lembang Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) sudah melaporkan kasus tersebut dan telah menyurati H Muhammad Hasbi yang saat ini menjabat Sekda.

Dalam surat bernomor 016/K/LSM-INTAI/PST/III/2022, LSM Intai meminta klarifikasi kepada Hasbi perihal kejadian tersebut.
Sebelumnya, Tim Investigasi LSM INTAI telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Takalar pada tahun 2021.
Dan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Takalar.
Ketua umum DPP LSM INTAI, Syarifuddin T, saat ditemui awak media di Warkop Kapitalis Batas Kota, membenarkan berita tersebut. Sabtu (9/4/22).
“Iya benar, kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Takalar pada Tahun 2021 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses oleh Kasi Intel,” ucap Syaripudin dikutip dari Faktualnet.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah bersurat Sekda Takalar, Hasbi (mantan Kadis Pertanian Takalar) untuk meminta klarifikasi langsung perihal temuan Tim Investigasi di lapangan.
Syarifuddin menceritakan, dalam surat balasan, Hasbi mengatakan, bahwa Muhajir telah melaporkan terlebih dahulu hal yang sama ke Kejari Takalar.
Kejaksaan Takalar juga telah melakukan pemeriksaan serta penyelidikan, dan apa yang dituduhkan tidak terbukti.
Sementara itu, Muhajir, pelapor kasus ini saat dikonfirmasi perihal surat balasan Hasbi mengatakan, keterangan Hasbi dalam surat balasan berbeda dengan keterangan yang diberikan Kejari Takalar.
Sebelumnya, Muhajir sudah mendatangi kantor Kejari tanggal 28 Maret 2022 yang lalu untuk menanyakan perkembangan kasus itu.
“Saat itu pihak Kejari Takalar mengatakan, dugaan tindak pidana Korupsi Alsintan di Dinas Pertanian Takalar tersebut masih terus diproses dan ditindaklanjuti,” ungkap Muhajir menirukan percakapan dengan pihak Kejaksaan saat itu.
Muhajir menambahkan, laporan yang ia masukkan ke Kajari Takalar langsung di terima dan selanjutnya ia dan anggota Kejari takalar ke lokasi untuk menelusuri barang bukti.
“Anggota Kejari sendiri mengatakan bahwa Laporan tersebut A1,″ tambahnya.
Diberita sebelumnya yang dirilis media ini pada minggu lalu, salah satu anggota Kajari Takalar, Ridwan, yang pernah menangani kasus tersebut mengatakan, datanya ada di Intel, kini dirinya sudah pindah ke Datun.
“Data sudah tidak sama saya lagi, itu hari waktu sama-sama pak Muhajir ke lapangan dan barang itu ada,” ucap pak Ridwan staf Datun Kejari Takalar.
Muhajir berharap agar para oknum-oknum Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, khususnya mantan kepala Dinas Pertanian, Hasbi, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Takalar agar segera diproses. (sattu)