Satujuang, Bengkulu Selatan- Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip SP M.Si, menegaskan bahwa Kendaraan Dinas (Randis) hanya boleh untuk aktivitas dalam wilayah Provinsi Bengkulu saat lebaran tahun 2025 ini.
“Sampai saat ini, belum ada surat edaran dari Gubernur terkait penggunaan Randis. Jadi, silakan digunakan secara wajar, tapi jangan sampai disalahgunakan,” kata Sukarni saat diwawancarai Sabtu (29/3/25).
Sukarni menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Praktik serupa sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Ia mengingatkan agar penggunaan mobil dinas tetap dalam koridor tugas dan tanggung jawab, bukan untuk keperluan mudik ke luar daerah apalagi liburan bersama keluarga.
“Gunakan Randis dengan bijak. Kalau hanya untuk keperluan sekitaran Manna atau antar-kecamatan, itu masih bisa ditoleransi,” tegasnya dalam bahasa Serawai yang kental di akhir penyampaian.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, penggunaan Randis oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mendapat perhatian.
Untuk diketahui, hingga tahun 2025, Pemkab Bengkulu Selatan mengelola lebih dari 100 unit kendaraan dinas yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Randis ini digunakan oleh pejabat struktural seperti kepala OPD, sekretaris, kepala bidang, camat, serta pimpinan di lingkup Setkab dan Sekretariat DPRD.
Begitupun Bupati, Wakil Bupati, serta unsur pimpinan DPRD. Beberapa unit kendaraan dinas bahkan disiagakan untuk mendukung pelayanan masyarakat selama masa libur panjang Lebaran. (Adv)
