Sekarang Mengurus SKCK, BPJS Harus Aktif

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- Mulai 1 Agustus 2024, bagi yang ingin mengurus Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus menjadi peserta aktif JKN BPJS kesehatan.

Hal ini disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, melalui Kasat Intelkam AKP Freddy usai menjadi nara sumber kegiatan KPU di Aula Hotel Dinda Ceria, Rabu (31/7/24).

“Berdasarkan Perpol No.6 Tahun 2023 tentang penerbitan surat SKCK, terhitung mulai 1 Agustus 2024, bagi yang ingin membuat SKCK harus menjadi peserta aktif JKN BPJS kesehatan,” ujar AKP Freddy.

Lanjut Freddy, bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan harus mendfatar terlebih dahulu. Sedangkan bagi yang menunggak, bisa membayar tunggakannya minimal satu bulan.

“Supaya tidak terlalu memberatkan, peserta JKN bisa membayar 1 bulan saja untuk bisa mengurus surat SKCK,” demikian Freddy.

Seperti diketahui, SKCK merupakan catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.

Dokumen SKCK dikeluarkan oleh pihak Kepolisian melalui fungsi Intelkam, dengan syarat sebagai berikut:

  1. FC KTP, dengan menunjukan KTP Asli,
  2. FC kartu keluarga,
  3. FC Akte Lahir,
  4. FC kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, dan
  5. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Dengan terbitnya Perpol No.6 Tahun 2023, maka syarat pembuatan SKCK ada tambahan, yakni harus sebagai peserta JKN BPJS kesehatan. (Fiky)