Lebong– AK (26) warga Kelurahan Amen, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong karena penyalahgunaan obat farmasi.
“Tersangka diamankan pada Senin (14/8),” jelas Kabag Ops Polres Lebong, AKP Andi Ahmad Bustanil saat konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (22/8/23).
Andi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 435, Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal-pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan produksi, penyimpanan, promosi, atau distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Kami menangkap tersangka beserta barang bukti berupa 1000 tablet pil Heximer dan 1000 tablet pil Yarindo,” tambah Andi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Lebong berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal dan memastikan keamanan serta mutu sediaan farmasi yang beredar di wilayah Lebong.(nt/oza)
