Saatnya Victor Antonius Saragih Sidabutar Memulihkan Integritas Kejaksaan Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Di pundak Dr Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH, bukan hanya tugas administratif diwariskan, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang berat: mengembalikan kepercayaan masyarakat Bengkulu yang sempat tercoreng oleh dua perkara besar yang menguap tanpa kejelasan — kasus PT Injatama dan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu.

Publik masih ingat bahwa pada 2022 Kajati sebelumnya pernah berjanji mengambil tindakan hukum terhadap pembebasan lahan tol dan pelanggaran PT Injatama. Namun janji itu mandek.

Hasilnya: kepercayaan publik melemah, dugaan permainan hukum muncul, dan kesan “kasus besar bisa disembunyikan” menguat.

Di bawah kepemimpinan Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kejati Bengkulu menunjukkan nyali dalam menangani kasus tambang batu bara — PT Ratu Samban Mining, PT Tunas Bara Jaya, PT Inti Bara Perdana, dan lainnya.

Banyak nama pejabat tinggi dan pengusaha yang sudah dijadikan tersangka.

Keberhasilan ini tak hanya menyelamatkan dana negara, tapi juga sedikit demi sedikit mematahkan persepsi bahwa jaksa bisa “memilih kasus mana yang diusut”.

Namun pencapaian tersebut harus dilihat sebagai awal, bukan akhir. Keberhasilan sekarang harus menjadi jembatan menuju kejelasan atas perkara-perkara yang dulu “dihentikan” atau “diam”.

Kini, momentum penegakan hukum yang agresif di sektor tambang menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab oleh Kajati baru:

  • Mengapa kasus PT Injatama — meski sudah diselidiki — dihentikan pidananya dulu, padahal indikasi pelanggaran berat sudah ada?
  • Mengapa kasus pembebasan lahan tol yang telah memasuki tahap penyidikan sejak Juli 2022 tidak pernah diumumkan hasilnya atau siapa tersangkanya hingga hari ini?

Victor Antonius Saragih Sidabutar memiliki kesempatan langka untuk membalik narasi: dari jaksa yang dipandang “menghilangkan kasus” menjadi jaksa yang berani mengungkap kebenaran masa lalu.

Integritas lembaga tidak cukup dibuktikan dengan satu atau dua kasus besar baru, jika kasus-kasus lama yang sarat indikasi penyalahgunaan kekuasaan tetap berjalan di balik tirai ketidakjelasan.

Publik Bengkulu melihat bahwa keadilan harus berlaku tanpa pandang belakang, tanpa melihat siapa pelaku, sekaya apapun dia, sedekat apapun dia dengan kekuasaan.

Tuntutan Kritis Publik: Transparansi dan Tindakan

Desakan publik kini makin keras:

  1. Buka kembali berkas perkara PT Injatama dan korupsi pembebasan lahan tol — audit penyelidikan sebelumnya, paparkan semua bukti, dan jika perlu ajukan kembali penyidikan pidana jika ditemukan perbedaan standar hukum,
  2. Terbitkan laporan resmi dari Kejati Bengkulu yang menyebut alasan konkret mengapa kasus-kasus itu dihentikan/dialihkan ke ranah perdata atau administrasi — bukan hanya pernyataan sepihak tanpa data,
  3. Libatkan lembaga independen atau masyarakat pengawas supaya proses itu tak diduga sebagai “setting panggung” belaka.

Victor Antonius Saragih Sidabutar kini dihadapkan pada pilihan nyata:

  • Melanjutkan pola diam dan penyelesaian rapih di atas meja, yang hanya memperpanjang luka kepercayaan, atau
  • Menjadi titik balik bagi Kejaksaan Bengkulu — membuka kembali dua kasus lama dengan bukti di tangan, konsisten terhadap hukum, dan membuktikan bahwa hukum tidak pilih kasih.

Jika Victor Antonius Saragih Sidabutar memilih yang kedua — membuka kembali kasus lama, memperjelas statusnya, dan menindaklanjutinya — maka ia bukan hanya memulihkan nama baik Kejaksaan, tetapi juga memulihkan kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum.

Karena hukum yang tidak memiliki keberanian mengadili masa lalu bukanlah hukum — melainkan ilusi keadilan.

(Redaksi)