Menu

Dark Mode
Kampanye Mas Pram-Bang Doel di Duri Kepa Dipadati Warga, Ketum JAKARTADIL: Luar Biasa Ratusan Personel Polri Amankan Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tuntutannya Ditolak MK Tim Hukum Helmi-Mian Bikin Tafsir Sendiri, Belum Legowo? Diabetes Mengancam Orang Asia Meski Tanpa Obesitas Warna Tinja Bisa Menandakan Masalah Kesehatan, Kenali Perubahannya Harus Adil, Puluhan Ribu PPK PPS dan KPPS Se Bengkulu Harus Terdaftar BPJS

SJ News

RUU Pilkada Tertunda, DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

badge-check


RUU Pilkada Tertunda, DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Perbesar

RUU Pilkada Tertunda, DPR Siap Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.

Kedua, perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan yang hanya berlaku untuk partai nonparlemen, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

DPR RI dan Pemerintah menegaskan bahwa revisi terhadap ambang batas pencalonan dalam RUU Pilkada tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya mengakomodasi sebagian ketentuan dari putusan tersebut.(Red/antara)

Trending on SJ News