Sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.
Kedua, perubahan Pasal 40 mengenai ambang batas pencalonan yang hanya berlaku untuk partai nonparlemen, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.
DPR RI dan Pemerintah menegaskan bahwa revisi terhadap ambang batas pencalonan dalam RUU Pilkada tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya mengakomodasi sebagian ketentuan dari putusan tersebut.(Red/antara)