Batubara – STR (53) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tega merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bahkan dari hasil perbuatan bejatnya tersebut, korban sampai melahirkan anak.
Pelaku yang sudah beristri tiga itu telah melakukannya perbuatan keji tersebut lebih kurang dua tahun saat korban masih berumur 14 tahun.
Mirisnya, korban yang merupakan anak dari istri kedua ini diasuh pelaku sejak berumur 8 tahun.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan bahwa kasus rudapaksa ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batubara pada 26 Januari 2021 lalu.
“Dari laporan tersebut petugas Sat Reskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku yang kabarnya sejak dilaporkan tidak lagi berdomilisi di Sei Balai,” katanya, Kamis (1/7/21).
Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Atas perbuatnya tersangka di jerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Ikhwan. (Red)