Satujuang- RSUD dr Iskak mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi Pencegahan Tindakan Pelanggaran Aspek Hukum Bidang Perumahsakitan.
Sosialisasi ini, yang dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksanaan Negeri Tulungagung, Fandi Ilham, bertujuan untuk memastikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi pasien.
“Rumah sakit memiliki tujuan utama untuk melayani masyarakat, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ungkap Fandi, Kamis (28/3/24).
Selain itu, Fandi juga menjelaskan prosedur penegakan disiplin bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta penyelesaian perselisihan yang sesuai dengan hukum.
Penekanan diberikan bahwa pelanggaran tidak selalu berujung pada hukum pidana, namun melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan hukum yang berlaku.
“Kompleksitas rumah sakit sebagai unit pelayanan publik yang padat karya dan teknologi, berharap agar kerjasama dengan kejaksaan dapat menghindari konflik dengan keluarga pasien dan vendor,” imbuh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sukiatun.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan rumah sakit menjadi lebih percaya diri dalam menangani keluhan dari masyarakat dalam pelayanan kesehatan.(NT/Herlina)