RSUD dr Iskak Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hukum Kesehatan

Avatar Of Tim Redaksi
Rsud Dr Iskak Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hukum Kesehatan
RSUD dr Iskak Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hukum Kesehatan

Satujuang- RSUD dr Iskak mengambil langkah proaktif dengan menggelar Pencegahan Tindakan Pelanggaran Aspek Bidang Perumahsakitan.

ini, yang dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksanaan Negeri , Fandi Ilham, bertujuan untuk memastikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi pasien.

Rsud Dr Iskak Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hukum Kesehatan

“Rumah sakit memiliki tujuan utama untuk melayani masyarakat, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang ,” ungkap Fandi, Kamis (28/3/24).

Baca Juga :  LSM WBL Apresiasi PWI Brebes Tanam Kopi Jelang HPN

Selain itu, Fandi juga menjelaskan prosedur penegakan disiplin bagi tenaga medis dan tenaga serta penyelesaian perselisihan yang sesuai dengan .

Penekanan diberikan bahwa pelanggaran tidak selalu berujung pada pidana, namun melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pergantian Jabatan di Mapolres Blitar Kota, Kapolres Danang Sampaikan Ini

“Kompleksitas rumah sakit sebagai unit pelayanan publik yang padat karya dan teknologi, berharap agar kerjasama dengan kejaksaan dapat menghindari konflik dengan pasien dan vendor,” imbuh Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sukiatun.

Melalui ini, diharapkan rumah sakit menjadi lebih percaya diri dalam menangani keluhan dari masyarakat dalam pelayanan .(NT/Herlina)