Rp159,8 Miliar Korupsi Sektor Pertambangan Disetor ke Kejati Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp 159.813.000.000 dari kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang menjerat terdakwa [NAMA BENAR] Cs.

Penyerahan uang tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kejati Bengkulu pada Rabu (11/3/26).

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menyatakan bahwa penitipan uang pengganti tersebut adalah upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

“Uang tersebut telah disetorkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Bengkulu,” ujar David.

Penerimaan uang pengganti ini menegaskan komitmen Kejati Bengkulu dalam memulihkan kerugian negara.

Kejati Bengkulu juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pelanggaran hukum ditangani secara tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menambahkan bahwa upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme penitipan uang pengganti adalah bagian dari langkah konkret.

Langkah ini bertujuan mendukung pemulihan keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Dengan diterimanya penitipan uang pengganti, diharapkan proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal, tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dimaksud,” ujar David.

Proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Komitmen Kejati Bengkulu juga mencakup upaya berkelanjutan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, dan Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Kehadiran mereka menegaskan komitmen Kejati Bengkulu dalam menangani kasus korupsi dan memulihkan kerugian negara. (Red/Im)