Satujuang, Bengkulu– Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan keyakinannya bahwa “kebenaran akan menemukan jalan” usai dirinya divonis bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye Pilkada.
Ditemui wartawan usai sidang putusan, Rabu (27/8/25), ia menyatakan bersyukur seluruh proses persidangan telah rampung dan dirinya masih dalam keadaan sehat untuk menerima putusan.
“Saya yakin betul bahwa kebenaran akan menemukan jalan. Status hukum saya adalah calon gubernur, dan secara undang-undang pemilu serta pilkada saya punya hak untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Sekali lagi, status saya calon gubernur dan itu dilindungi undang-undang,” ucapnya penuh penekanan.
Rohidin menambahkan, apa pun keputusan majelis hakim akan ia hormati, namun dirinya tetap percaya bahwa perjalanan panjang ini akan mengantar pada kebenaran sejati.
“Saya mohon doa keluarga, sahabat, teman media, kader, dan simpatisan. Apapun yang terjadi, saya akan menjalaninya dengan ikhlas,” katanya.
Pernyataan penuh keyakinan ini sejatinya bukan kali pertama dilontarkan Rohidin. Dalam pledoinya pada 12 Agustus 2025 lalu, ia juga menegaskan hal serupa.
Bahkan, saat itu ia mengungkap dugaan adanya “pesanan” tertentu di balik operasi penangkapan dirinya oleh KPK.
Dalam pledoi berjudul “Dilema Calon Incumbent dalam Pilkada Bengkulu”, Rohidin menceritakan perjalanan karier politiknya dan tekanan yang ia hadapi menjelang kontestasi.
Ia mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa ada pihak yang sengaja meminta KPK menangkap dirinya.
“Saudara dari teman saya satu tahanan bilang, ‘Pak Rohidin sudah masuk KPK ya? Itu ada yang minta KPK tangkap beliau.’ Saat dengar itu, saya seperti tersedak makanan panas, langsung ambil minum. Saya berusaha menepis pikiran itu, tapi tetap membuat saya gelisah,” ungkapnya kala itu, Rabu (12/8).
Tak hanya itu, ia bahkan menuding status tersangkanya diumumkan secara lisan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh petugas KPPS saat hari pencoblosan merupakan bukti nyata upaya sistematis untuk meruntuhkan elektabilitasnya.
“Kalau saja tidak ada pengumuman itu di TPS, kami masih bisa menang Pilkada. Ini seperti upaya sistematis untuk menghancurkan saya,” ujar Rohidin di persidangan.
Kasus dugaan korupsi dana kampanye yang menjerat Rohidin Mersyah bersama dua terdakwa lain, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, menjadi perhatian publik luas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp700 juta, dan uang pengganti Rp39 miliar atau subsider 3 tahun kurungan.
Isnan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Anca dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menegaskan telah menghadirkan 99 saksi dari berbagai kalangan untuk menguatkan dakwaan bahwa Rohidin menerima aliran dana dari pengusaha serta kepala OPD.
Dana itu disebut sebagai bentuk “dukungan pribadi” untuk pencalonannya kembali sebagai gubernur.
Namun, Rohidin menolak keras tudingan bahwa dana tersebut bersumber dari APBN atau APBD.
Ia mengklaim aset yang disita, termasuk uang tunai Rp7 miliar, merupakan hasil jerih payah bersama istri sejak lama.
“Itu hasil gaji saya sebagai kepala daerah, akademisi, dan penghasilan istri saya sebagai Ketua PKK serta Dekranasda. Bukan dari uang negara,” tegasnya.
Sidang yang berlangsung sejak pertengahan tahun ini menyingkap sisi gelap praktik pendanaan politik di daerah.
Kasus ini juga memunculkan perdebatan panjang di ruang publik, apakah vonis terhadap Rohidin murni penegakan hukum, atau justru sarat kepentingan politik?
Meski dinyatakan bersalah, Rohidin memilih menutup keterangannya dengan kalimat penuh keyakinan yang telah menjadi ciri khas sejak awal persidangan.
Sidang Putusan Rabu (27/8) kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rohidin.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
Selain pidana pokok, Rohidin juga dijatuhi denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.
Bila tidak sanggup membayar, harta benda miliknya dapat disita atau diganti dengan hukuman penjara tambahan tiga tahun. (Red)
