Rentetan Kasus Bank di Bengkulu Indikasi OJK Gagal Awasi Sektor Keuangan

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Rentetan kasus bank di Bengkulu menyoroti indikasi kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsi pengawasan sektor keuangan secara optimal.

Rentetan kasus bank ini diawali dengan dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu yang menyeret sejumlah pejabat internal, menyebabkan kerugian miliaran rupiah dan menurunkan kepercayaan publik.

Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu menghadapi dugaan penyalahgunaan dana dan kelalaian pelayanan.

Sejumlah nasabah melaporkan kehilangan saldo hingga Rp 9,8 miliar, yang berujung pada vonis 9 tahun penjara bagi mantan Teller BSI Cabang, Tiara Kania Dewi.

Kemudian, Bank Raya Indonesia (BRI Agro Niaga) juga tersandung kasus bank manipulasi kredit pembiayaan perkebunan sawit PT Desaria Plantation Mining di Kabupaten Kaur. Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini, dengan kerugian negara mencapai Rp 119 miliar.

Pengamat hukum kebijakan publik, Rendra Edwar Fransisko, menyatakan bahwa rangkaian kasus bank di Bengkulu mengindikasikan maladministrasi pengawasan dan ketidakefektifan fungsi regulasi serta supervisi OJK.

“Pola pelanggaran yang berulang menunjukkan cacat struktural dalam sistem pengawasan yang seharusnya preventif dan responsif,” menurutnya.

Rendra menegaskan bahwa rentetan kasus bank ini menunjukkan fungsi pengawasan OJK tidak optimal sesuai kewenangan atribusi Undang-Undang.

Ia menduga kuat adanya kelalaian pengawasan karena pelanggaran serupa terus berulang, sehingga OJK harus bertindak konkret, tegas, dan proporsional, bukan hanya menjadi observator.

“OJK memiliki kewenangan regulatif, supervisory, dan enforcement yang independen serta mengikat seluruh lembaga jasa keuangan,” paparnya.

Publik pun berhak mempertanyakan mengapa penyimpangan seperti manipulasi data dan kerugian nasabah tidak terdeteksi sejak awal, padahal OJK memiliki instrumen pengawasan berkala dan berbasis risiko.

Rendra menambahkan bahwa secara normatif, OJK memiliki otoritas penuh untuk pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga pengenaan sanksi.

“Jika fungsi ini dijalankan sesuai standar prudensial, pelanggaran besar dapat dicegah, sehingga lolosnya kasus bank ini dari pengawasan menunjukkan inkonsistensi pelaksanaan kewenangan,” tegasnya.

Rendra juga menyampaikan bahwa penegakan hukum administratif oleh OJK belum memberikan efek jera (deterrent effect).

Ia menilai sanksi administratif tanpa tindakan pidana lanjutan berpotensi menimbulkan moral hazard.

“Setiap temuan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan seharusnya wajib dilimpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Rendra, untuk memastikan efek jera dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rendra Edwar Fransisko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin Bengkulu ini, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan OJK berdampak langsung pada perlindungan konsumen jasa keuangan.

Kerugian finansial, hilangnya kepercayaan, dan terganggunya akses layanan perbankan adalah bukti tidak terpenuhinya hak nasabah yang dilindungi undang-undang.

Setiap kegagalan perbankan berdampak pada masyarakat sebagai pemegang kepentingan utama,” imbuhnya.

Oleh karena itu menurutnya, OJK wajib hadir memberikan perlindungan hukum preventif dan represif, bukan hanya mencatat atau merespons setelah kerugian terjadi.

Ia mendorong OJK Bengkulu melakukan penataan menyeluruh, meliputi penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi, perbaikan manajemen risiko perbankan, dan penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

“Hanya melalui langkah yang terukur dan konsisten, barulah kepercayaan publik terhadap industri perbankan dapat dipulihkan, sekaligus mencegah terulangnya kembali kasus bank serupa,” tutup Rendra. (Red/Ags)