Proses pengadaan calon hakim akan melibatkan uji kompetensi oleh Mahkamah Agung, serta memenuhi kebutuhan beberapa unit kerja pengadilan baru di lingkungan MA.
Total kebutuhan formasi di MA mencapai puluhan ribu, melibatkan hakim peradilan umum, hakim peradilan agama, hakim peradilan tata usaha negara, dan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.