Satujuang, Bengkulu – Rekor baru korupsi Bengkulu, kasus korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar kembali mencuri perhatian.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa (23/9/25) memamerkan barang bukti sitaan berupa uang tunai dan rekening gendut senilai total Rp103,3 miliar dari 12 tersangka.
Tumpukan uang berbagai mata uang itu ditampilkan di meja konferensi pers sebagai bukti skandal korupsi terbesar yang pernah terungkap di Bengkulu.
Penyitaan ini dilakukan dari puluhan rekening tersangka, keluarga, hingga perusahaan yang terafiliasi.
Dari Bank Mandiri Bengkulu, penyidik menyita Rp27,88 miliar dari tujuh rekening atas nama [NAMA BENAR] dan Sakya Hussy.
Dari Bank BNI Bengkulu, disita Rp44,14 miliar serta USD 10.741,27 atau setara Rp164,4 juta, yang tersebar di 37 rekening atas nama [NAMA BENAR], Munny Hussy, dan sejumlah perusahaan.
Tak berhenti di situ, dari Bank Maybank Bengkulu turut disita Rp19,11 miliar, USD 408.988 (sekitar Rp6,89 miliar), serta ¥43,2 juta (sekitar Rp4,82 miliar).
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, serta Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra.
“Hari ini kita melakukan press release penyitaan uang tunai dari para tersangka yang sudah ditetapkan. Total yang berhasil diamankan mencapai Rp103 miliar lebih,” ungkap Plh Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian SH MH.
Ketua tim penyidik, Andri Kurniawan SH MH, menambahkan bahwa uang hasil korupsi ini diputar melalui puluhan rekening dan perusahaan cangkang.
“Penyitaan ini dari rekening para tersangka, keluarga, hingga perusahaan yang terafiliasi. Ada rupiah, dolar Amerika, dan yen Jepang, total senilai Rp103 miliar,” jelasnya.
Kasus ini menyeret 12 tersangka, mulai dari jajaran direksi perusahaan tambang, pejabat pengawas pertambangan, hingga pihak swasta.
Di antaranya Komisaris PT Tunas Bara Jaya [NAMA BENAR], General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, hingga Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022–2024 Sunindyo Suryo Herdadi.
Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar, skandal ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Bengkulu. (Red)
