Hukum  

Rekonstruksi Pembunuhan Brutal di Shelter Anjing Blitar

Avatar Of Tim Redaksi
Rekonstruksi Pembunuhan Brutal Di Shelter Anjing Blitar
Saat rekontruksi pembunuhan

Satujuang- Kota mengadakan rekonstruksi brutal dua wanita di shelter anjing , beberapa waktu lalu.

“Rekonstruksi ini sengaja digelar untuk memperagakan kembali kejadian. Rekonstruksi merupakan suatu metode penyidik agar kasus tidak bias,” ujar Kasatreskrim Kota AKP Hendro Utaryo.

Rekonstruksi Pembunuhan Brutal Di Shelter Anjing Blitar

Ada 20 reka adegan yang dimainkan. Sementara fakta rekonstruksi juga sama dengan dari hasil forensik.

AKP Hendro menerangkan, hal ini berawal saat tersangka AF (21), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten melihat postingan di media Facebook ada lowongan pekerjaan.

“Tawaran pekerjaan itu serabutan dan tidak takut anjing. Kemudian, AF menghubungi korban Luciani Santoso (53),” terangnya.

Kemudian, pada Sabtu (23/12/24), sekitar jam 11.00 WIB, tersangka AF mendatangi rumah korban dengan tujuan melamar pekerjaan dengan diantar ayahnya.

Baca Juga :  Diduga Curi Handphone dan Uang, Pasangan Suami Istri ini Ditangkap

Yang bersangkutan ditemui oleh Luciani dan diterangkan bahwa tidak apa-apa tinggal. Selanjutnya, tersangka masuk ke rumah dan gerbang ditutup Luciani.

“Tersangka diterima kerja dan ditunjukkan kamar tidurnya. Setelah itu, Luciani meminta tersangka untuk menaruh tas di kamar,” imbuh AKP Hendro.

Tersangka juga diminta membantu Luciani membersihkan rumput dan memberikan makan hewan peliharaan. tersangka juga diminta.

Kemudian, Senin (25/12/24), sekitar jam 18.30 WIB, Luciani memberikan surat kontrak kerja kepada tersangka. Isi surat itu diminta untuk dibaca dan mengisi identitas.

“Di surat kontrak tertera Rp1.000.000, tidak sesuai dengan tawaran sebelumnya Rp3.100.000, libur hanya satu bulan satu kali dan bonus Rp250 ribu per bulan dan diberikan di akhir kontrak,” ungkapnya.

Dijelaskannya AKP Hendro, juga terdapat denda Rp1.000.000 apabila keluar sebelum masa kontrak habis dalam perjanjian itu.

Baca Juga :  Diterjang Air Bah Sungai Musi, Warga Curup Ditemukan Tewas

Tersangka kemudian menolak bekerja di tempat tersebut dan meminta miliknya dikembalikan. Namun, Luciani tidak memberikan dan mengatakan kalau ingin dikembalikan harus ada penggantinya.

“Akhirnya, tersangka keesokan harinya bekerja seperti biasa. Hingga puncaknya, pada Jumat (29/12/23), sekitar jam 11.00 WIB, tersangka bertemu dengan Luciani dan meminta izin untuk Shalat Jumat, tapi dilarang dengan dalih nanti dibicarakan tetangga,” beber AKP Hendro.

Tersangka semakin marah. Ia kemudian masuk ke kamar untuk shalat dhuhur. Kemudian, pada Sabtu (30/12/23), sekitar jam 07.30 WIB, tersangka membersihkan duri tongkol.

Kemudian korban Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), pemilik shelter menyuruh tersangka mengganti air minum anjing, tapi dia mengaku belum bisa melakukan pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Pria Ini Ditangkap Lakukan Penganiayaan, Korban Alami 15 Jahitan

“Ragil kemudian menghina dan membuat tersangka semakin marah. Tersangka AF melihat ada parang di pojok rumah dan diambil, memukul pada korban Ragil dan Luciani. Keduanya meninggal dunia,” katanya.

Tersangka juga mengambil telepon seluler milik korban Ragil yang ditaruh di dapur dimasukkan ke tas warna hijau yang berada di ruang tamu.

Begitu juga dengan telepon seluler milik Luciani. DVR di kamar Luciani juga diambil dan tersangka keluar rumah korban.

“Tersangka ini kabur lewat pintu samping dan meminta antar tetangga untuk mengantarnya karena mau ke Lamongan,” jelasnya.

Menurut AKP Hendro, hasil rekonstruksi ini nantinya digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus itu sebelum dikirim ke Kejaksaan.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News