Kota Bengkulu – Lagi-lagi nama baik dunia pendidikan kota Bengkulu tercoreng, akibat ulah seorang guru inisial MY (25) yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 88 Kota Bengkulu.
MY dilaporkan telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap muridnya sendiri inisial CT (9) hingga mengakibatkan koran trauma.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/6/22) Sekira Pukul 09.30 WIB di SDN 88 Kota Bengkulu.
Kejadian kekerasan tersebut berawal ketika siswa-siswi sedang bermain dipekarangan sekolah, tiba-tiba pelaku menghampiri korban, marah-marah dan melakukan pemukulan pada di bagian kepala sebelah kiri.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami sakit di bagian telinga sebelah kiri dan berdenging. Korban mengalami trauma, bahkan minta pindah ke sekolah lain.
“Selaku orang tua sangat kecewa dan tidak terima dangan perlakuan guru yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak saya, sehingga anak saya tidak mau lagi sekolah,” terang ayah korban.
Ia meminta keadilan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bengkulu, terutama aparat hukum, supaya memproses laporannya itu.
Sementara itu Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau MH S.Ik dan Kanit III Reskrim Polres Bengkulu IPDA Hendra Gani, membenarkan laporan tersebut.
“Ya benar orang tua korban sudah membuat laporan, dan laporan itu pasti kita proses secepatnya,” terangnya, Kamis (7/7/22).
Pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang kekerasan dan perlindungan anak di bawah umur. (Red/BR)