PT Sandabi Tak Masuk Daftar Satgas PKH, Garbeta: Kok Bisa?

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu– Meski diduga kuat telah merambah kawasan hutan negara, PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) ternyata tidak masuk dalam daftar rekomendasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu lingkungan dan penegakan hukum.

Terkait persoalan perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu, kinerja aparat hukum dalam menegakkan supremasi hukum dinilai masih lemah.

Hingga kini, banyak perusahaan perkebunan sawit di Bengkulu yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan bahkan melakukan perluasan kebun di kawasan hutan, namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah perusahaan besar yang diduga bermasalah di Bengkulu, salah satunya PT Sandabi Indah Lestari.

Perusahaan perkebunan sawit ini disebut telah membuka kawasan hutan Register 71 pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kemudian statusnya berubah menjadi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) sejak 2013 di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Desa Lubuk Banyau, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan luasan sekitar 750 hektare.

Informasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/STJEN/KUM.I/12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Dugaan perambahan kawasan hutan negara oleh PT Sandabi Indah Lestari ini sudah lama menjadi sorotan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta).

Ketua Umum Garbeta, Dedi Mulyadi, bersama Wakil Ketua I, Sandra Putra Irawan, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali memperjuangkan kasus ini, baik di tingkat daerah maupun kementerian.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan Dirjen Gakkum KLHK pada 14 Agustus 2024, dan terakhir di Sekretariat Kementerian Kehutanan pada 24 Januari 2025. Dalam pertemuan itu dijelaskan dengan tegas bahwa Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan izin kepada PT Sandabi Indah Lestari untuk membuka kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Register 71. Memang pernah ada pengajuan dari perusahaan, tapi setelah tim kementerian turun ke lapangan, permohonan itu ditolak,” ujar Dedi.

Dedi juga menjelaskan bahwa sejak awal memperoleh izin HGU pada tahun 2001 di Desa Lubuk Banyau, PT Sandabi telah membuka area yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

“Apa yang dilakukan PT SIL ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tapi mengapa aparat hukum tidak bertindak tegas? Puluhan tahun mereka buka kawasan hutan tanpa sanksi hukum. Ada apa dengan PT. Sandabi Indah Lestari? Siapa yang membeking?” tegasnya.

Senin (15/9) lalu, Garbeta kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Sandabi. Saat itu mereka diterima oleh Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol SH MH.

Menurut Divisi Humas Garbeta, Abdul Kadir, laporan tersebut telah disampaikan sejak Juni 2025, namun hingga kini belum diproses lebih lanjut.

“Kami mendapat jawaban yang membingungkan. Pihak Kejati menyarankan laporan dilimpahkan ke Polda Bengkulu. Selain itu, dijelaskan pula bahwa PT. Sandabi tidak termasuk dalam 23 perusahaan yang masuk daftar Satgas PKH,” ujar Abdul Kadir.

Garbeta menduga ada sejumlah faktor yang menyebabkan PT Sandabi luput dari daftar Satgas PKH. Di antaranya kelemahan verifikasi data antara instansi pusat dan daerah, atau status izin administratif perusahaan yang sengaja dibuat ambigu.

Selain itu, bisa saja terjadi intervensi politik atau lobi tertentu, sehingga perusahaan tidak masuk daftar prioritas penertiban.

Beberapa pengamat menilai Satgas PKH hanya memasukkan perusahaan dengan pelanggaran yang sudah terverifikasi penuh, sementara laporan yang masih dianggap “perlu pendalaman” tertunda penanganannya.

Namun Garbeta menilai alasan itu tidak masuk akal, sebab indikasi pelanggaran PT Sandabi sudah terang, baik dari hasil penelusuran lapangan maupun peta kawasan hutan.

“Kami akan terus menindaklanjuti sampai ke Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH pusat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke korporasi besar,” tutup Dedi Mulyadi. (Red)