Kota Bengkulu – Hasil pengembangan dari penangkapan wanita inisial EM (23) yang menggelapkan puluhan unit handphone dari toko tempatnya bekerja beberapa waktu yang lalu.
Pemuda berinisial ZL (20) warga kota Bengkulu, ditangkap personil Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Jum’at (1/7).
ZL ditangkap karena menjadi penadah handphone yang digelapkan oleh EM dari toko handphone milik Desi tempatnya bekerja.
Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Edy Sujatmiko, mengungkapkan, ZL bekerjasama dengan EM, membeli 65 unit handphone dengan nilai Rp.165 juta yang digelapkan EM tersebut.
“ZL kami tangkap dari tertangkapnya EM pelaku utama dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan 65 unit handphone, milik salah satu toko smartphone di kawasan Suprapto,” ungkap AKBP Edy Sujatmiko, Senin (5/7/22).
Berdasarkan nyanyian EM, semua handphone yang digelapkannya itu dibeli oleh ZL.
Diterangkan AKBP Edy Sujatmiko, saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel Mapolda Bengkulu, dijerat dengan pasal 372 sub pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red/Tb)