Menu

Mode Gelap
6 Makanan untuk Tingkatkan Produksi ASI secara Alami Kejaksaan Agung Tangkap 1 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Import Gula Tim Intel Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Batubara di Jaksel AI Semakin Mendominasi Aspek Kehidupan Manusia Pemprov Bengkulu Persiapkan Program Makan Bergizi Gratis Mulai 3 Februari Ilmuwan Temukan Fosil Kucing Terkecil Berusia Ratusan Ribu Tahun

Hukum

Pria 20 Tahun Ditangkap, Pengembangan Penggelapan Puluhan Handphone di Suprapto

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kota Bengkulu – Hasil pengembangan dari penangkapan wanita inisial EM (23) yang menggelapkan puluhan unit handphone dari toko tempatnya bekerja beberapa waktu yang lalu.

Pemuda berinisial ZL (20) warga kota Bengkulu, ditangkap personil Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Jum’at (1/7).

ZL ditangkap karena menjadi penadah handphone yang digelapkan oleh EM dari toko handphone milik Desi tempatnya bekerja.

Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Edy Sujatmiko, mengungkapkan, ZL bekerjasama dengan EM, membeli 65 unit handphone dengan nilai Rp.165 juta yang digelapkan EM tersebut.

“ZL kami tangkap dari tertangkapnya EM pelaku utama dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan 65 unit handphone, milik salah satu toko smartphone di kawasan Suprapto,” ungkap AKBP Edy Sujatmiko, Senin (5/7/22).

Berdasarkan nyanyian EM, semua handphone yang digelapkannya itu dibeli oleh ZL.

Diterangkan AKBP Edy Sujatmiko, saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel Mapolda Bengkulu, dijerat dengan pasal 372 sub pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red/Tb)

Trending di Hukum