Sulsel – Dirreskrimsus Polda Sulsel KombesPol Helmi Kwarta Kusuma Putra R S.Ik MH menggelar Press Release Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Perjudian di Mapolda Sulsel.
Disebutkan, penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online ini dilakukan sejak tanggal 21 Mei 2022 sampai dengan 19 Agustus 2022.
Sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu MAB (30), MM (28) dan SW MM (48) yang melakukan aksi sejak Bulan Juli 2021 sampai dengan Tanggal 19 Agustus 2022.
Penangkapan dilakukan di Kota Makassar dan Kota Pare-pare, modus pelaku yaitu menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi melalui media elektronik dengan memperjual belikan Chips Higgs domino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan.
Tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli Chip tersebut.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri bahwa yang berkaitan dengan pidana online baik itu judi online maupun investasi bodong apalagi pidana korupsi, ini kita lakukan penindakan secara keras,” ucap Dirreskrimsus, Senin (22/8/22).
Barang bukti yang berhasil di sita yaitu satu unit Handphone VIVO Y51 warna hitam biru, satu pics buku catatan jual beli chip motif merah, kuning, hijau, biru.
Satu unit Handphone Samsung Galaxi S9 warna hitam, satu pics papan daftar harga chip, satu rangkap voucher Top Up, satu unit Handphone Oppo warna Gold, Bukti transaksi rekening.
Satu unit Handphone merk OPPO A5 S warna merah nomor, satu pics Kartu ATM Bank BCA, satu pics buku rekapan nomor Judi jenis Togel dan Akun Judi Online.