Satujuang, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pemberhentian ditandatangani untuk menindaklanjuti status hukum Noel sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi pada Jumat (22/8/25) menyatakan keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo dan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan bahwa Immanuel diduga mengetahui serta membiarkan praktik pemerasan berlangsung di lingkungan yang terkait sertifikasi K3, bahkan diduga turut meminta “jatah” dari praktik tersebut.
Penyelidikan KPK mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari pungutan tidak sah tersebut.
Dalam konferensi pers dan berkas perkara yang dirilis KPK, disebutkan bahwa Noel diduga menerima uang sekitar Rp 3 miliar sebagai “jatah” dan diduga juga menerima fasilitas berupa sepeda motor merek Ducati.
Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang mendorong penetapan tersangka dan penahanan terhadap beberapa pihak terkait.
Pemerintah menegaskan sikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum, dan meminta seluruh jajaran kabinet untuk menjadikan insiden ini sebagai pengingat agar tugas publik dijalankan dengan integritas.
Sementara itu, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan tersebut. (AHK)
