Satujuang.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam Keppres yang ditandatangani pada 27 November 2020 tersebut, menjelaskan pertimbangan yang diambil untuk menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Pada point a dijelaskan “Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya”.
Pada point berikutnya juga dijelaskan pertimbangan lainnya berdasarkan beberapa peraturan yang terkait tentang pelaksanaan Pilkada.
Berdasarkan point-point pertimbangan dan hal lain yang dituangkan pada Keppres No 22 tahun 2020 tersebut, maka diputuskan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur Nasional.
“Dengan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian isi keputusan pada Keppres No 22 tahun 2020. (Red)