Prabowo Ultimatum Pejabat Penghambat: “Kalau Tak Mau Sederhanakan Regulasi, Saya Copot”

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta– Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan tegas soal tumpang tindihnya regulasi di tanah air.

Dalam pidato penuh peringatan, Prabowo menyindir keras budaya birokrasi yang justru mempersulit iklim usaha dan pelayanan publik.

“Indonesia ahlinya membuat regulasi yang demikian sulit untuk kita sendiri. Ini harus kita kurangi,” tegas Prabowo dalam forum kenegaraan baru-baru ini.

Presiden menegaskan bahwa pejabat yang mempertahankan kerumitan aturan tanpa alasan yang jelas akan diganti.

Ia membuka ruang bagi anak-anak muda yang lebih progresif dan bersedia merombak budaya birokrasi lama.

“Pejabat yang tidak mau mensederhanakan regulasi akan saya ganti, akan saya copot. Banyak anak-anak muda yang nunggu diberi kesempatan.”

Lebih jauh, Prabowo menyoroti akar masalah: mentalitas ‘kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah’ yang masih bercokol di banyak instansi.

“Rubah cara berpikir seperti itu. Cara berpikir seperti itu tidak boleh lagi kita biarkan di republik kita yang kita cintai ini, saudara-saudara.”

Dalam semangat reformasi birokrasi itu, Prabowo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melapor jika menemukan praktik birokrasi yang menghambat.

“Pejabat pemerintah, regulator adalah pelayan masyarakat. Mendukung, membantu semua pihak yang ingin bekerja di Indonesia. Kita butuh hasil yang cepat untuk rakyat kita,” tutup Presiden.

Dengan pernyataan ini, publik diundang untuk tidak diam. Jika menemui pejabat yang justru memperlambat pelayanan, membebani izin usaha, atau bertindak tidak profesional, laporan masyarakat menjadi bagian penting dari perubahan yang dijanjikan Presiden.

Untuk diketahui pemerintah pusat membuka sejumlah saluran pengaduan publik, antara lain:

  1. Lapor.go.id – platform resmi pengaduan layanan publik nasional yang terintegrasi langsung ke Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,
  2. Kanal Aduan Ombudsman RI – untuk melaporkan dugaan maladministrasi oleh pejabat publik,
  3. Inspektorat Jenderal di masing-masing kementerian/lembaga – yang biasanya memiliki unit pengaduan masyarakat,
  4. Akun resmi media sosial instansi pemerintah – yang kini kerap digunakan sebagai kanal respons cepat publik.

(Red)