Satujuang.com – Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.H, S.IK,M.M yang didampingi oleh Panit 1 (satu) Reskrim Muara Bangkahulu Ipda Nur Huda, SH dan Bripka Fery Kurniawan SH pada Kamis (08/10) sekitar pukul 10.00 Wib melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana pencurian yang bertempat di Halaman Polsek Muara Bangkahulu.
Adapun tersangka Tindak Pidana Pencurian yang berhasil diamankan Polsek Muara Bangkahulu yakni berinisial YT (20) seorang tuna karya warga kecamatan muara bangkahulu kota bengkulu.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.H, S.IK,M.M menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku YT telah kembali melakukan pencurian dengan Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit hp merk Xiaomi, 1 (satu) unit hp merk samsung dan 1 (satu) unit jam tangan.
“setelah kita lakukan pengembangan ternyata tersangka YT merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan pencurian pada senin (28/09/20) bersama 2 (dua) orang temannya berinisial A (20) dan DA (20) dengan lokasi pencurian di Perum Koryah Toibah kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sekitar pukul 13.00 Wib dengan barang bukti curian berupa 2 unit laptop merk DELL warna merah, milik YY (40) yang berprofesi sebagai Guru warga asal kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, sehingga pada hari Kamis (08/10) sekitar pukul 06.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pembantu yakni A dan DA yang merupakan kaki tangan pencurian dengan TKP di Perum Koryah Toibah kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara di kediaman pelaku masing-masing,” ujarnya.