Menu

Mode Gelap
Lagi, Pagar Bambu Misterius Kini Muncul di PIK 1 Jakarta Utara Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional

Hukum

Polsek Muara Bangkahulu Bekuk Residivis Pencuri Barang Elektronik

badge-check

Satujuang.com – Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.H, S.IK,M.M yang didampingi oleh Panit 1 (satu) Reskrim Muara Bangkahulu Ipda Nur Huda, SH dan Bripka Fery Kurniawan SH pada Kamis (08/10) sekitar pukul 10.00 Wib melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana pencurian yang bertempat di Halaman Polsek Muara Bangkahulu.

Adapun tersangka Tindak Pidana Pencurian yang berhasil diamankan Polsek Muara Bangkahulu yakni berinisial YT (20) seorang tuna karya warga kecamatan muara bangkahulu kota bengkulu.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.H, S.IK,M.M menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku YT telah kembali melakukan pencurian dengan Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit hp merk Xiaomi, 1 (satu) unit hp merk samsung dan 1 (satu) unit jam tangan.

“setelah kita lakukan pengembangan ternyata tersangka YT merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan pencurian pada senin (28/09/20) bersama 2 (dua) orang temannya berinisial A (20) dan DA (20) dengan lokasi pencurian di Perum Koryah Toibah kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sekitar pukul 13.00 Wib dengan barang bukti curian berupa 2 unit laptop merk DELL warna merah, milik YY (40) yang berprofesi sebagai Guru warga asal kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, sehingga pada hari Kamis (08/10) sekitar pukul 06.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pembantu yakni A dan DA yang merupakan kaki tangan pencurian dengan TKP di Perum Koryah Toibah kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara di kediaman pelaku masing-masing,” ujarnya.

Akibat dari pencurian yang terjadi di TKP pertama, korban YY mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000,-(empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan ketiga pelaku kini telah ditahan di Polres Bengkulu untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Penulis : Ajeng Rizki dan Septi Widiyarti

Trending di Hukum