Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Polresta Blitar Tetapkan Korban Meninggal Jadi Tersangka Ledakan Sadeng

Avatar Of Waredbadge-check


Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono Perbesar

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono

Kota Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus ledakan petasan yang terjadi di Sadeng tanggal 19 Februari lalu.

“Dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka terhadap lima orang dalam kasus itu,” kata Kapolres Kota, AKBP Argowiyono, Selasa (14/3/23).

Kelima tersangka itu adalah pemilik rumah, Darman (65) beserta dua anaknya Arifin (28) dan Deni Widodo (23) serta satu orang saudara dari Darman yang bernama Wawa (17).

“Sedang satu tersangka masih buron, diduga ia sebagai penyuruh dan penyuplai bahan baku pembuatan petasan,” ungkap Argowiyono.

Diketahui, keempat tersangka tersebut juga merupakan korban meninggal dunia akibat ledakan petasan yang terjadi di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, itu.

“Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1951. Satu pelaku DPO, masih dilakukan pengejaran,” katanya. (red*/Herlina)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum