Jeneponto – Satuan Narkoba Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran sabu, yang diduga milik seorang IRT inisial YS (45) di Desa Bangkennunu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba, AKP Syahrul mengatakan, bahwa pelaku yang diduga pemilik sabu 36,32 gram ini sudah lama menjadi incaran polisi yang melakukan penyelidikan.
“Pelaku dan barang bukti sabu 36,32 gram sudah kita amankan, YS ini diduga sebagai bandar narkoba yang sudah lama diincar Satres Narkoba Polres Jeneponto,” ujar kasat saat konferensi Pers, Rabu (19/1/22).
Syahrul mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku yang diduga telah lama menjadi bandar narkoba ini berhasil ditangkap di rumahnya.
Barang bukti jenis sabu sabu ini ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik karena baru saja tiba dari luar daerah.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan, plastik saset kosong, baju anak anak dan sendal.
“Dari keterangan tersangka, ada juga pesanan yang dikemas menggunakan sandal,” ujar Kasat Syahrul.
Atas pidana ini, tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat 2, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau minimal 4 tahun penjara dengan denda 800 juta.
“Tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan bisa berubah sesuai hasil analisa yuridis,” tutup Kasat. (sattu)
📲 Ingin update berita terbaru dari