Gowa – Warga Bontonompo Selatan, Mustafa (29) mengeluhkan penanganan proses penanganan perkara di Polres Gowa diduga lambat.
Pasalnya, menurut Mustafa, perkara yang dilaporkannya tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin, belum selesai.
Perkara tersebut telah dilaporkan oleh Musa Dg Nuru’ ayah dari Mustafa pada tanggal 8 juli 2022 lalu.
“Pelapor bapak saya atas nama Musa Dg Nuru’, tanggal 8 juli 2022, melaporkan perkara larangan pemakaian tanah tanpa izin,” ujarnya, Jumat (25/11/22)
Terlapor yakni Syahrir Dg Ngerang. Ia dilaporkan atas perkara pemakaian tanah tanpa izin di Dusun Campagayya, Kelurahan Bontoramba, kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa, Sulsel.
Mustafa menjelaskan, sebelumnya penyidik Polres Gowa telah mengeluarkan SP2 tentang penghentian perkara tersebut pada agustus 2022 lalu.
Menurutnya, surat tersebut yang diterima itu tidak jelas tahun dan tanggalnya
“Kita terima suratnya SP2 tapi tidak jelas tanggal, bulan dan tahunnya malah diisi suratnya tahunnya salah di situ di nomor surat tertulis 2021,” ucapnya
Dia membeberkan, dari informasi alasan penyidik Polres Gowa menghentikan kasus tersebut karena Syarir Dg Ngerang juga memiliki tanda bukti pembayaran pajak.
Selain itu, pelapor disebut juga tidak memiliki bukti kuat pemilikan.
Padahal Mustafa mengaku, telah keluar surat ahli waris dari kecamatan yang menerangkan pembagian tanah tersebut.
Mustafa juga mengaku pihaknya memiliki bukti PBB dan surat kesepakatan yang dibuat di kecamatan tentang pembagian harta warisan berupa tanah.
“Bukti kami yakni surat kesepakatan yang dibuat di Kecamatan tetang pembagian harta warisan berupa tanah dan bukti kami juga ada bukti PBB,” ujarnya.
“Kemudian kita ajukan gelar khusus di Polda Sulsel awal bulan September 2022, hasilnya terbit 15 September 2022 kasus dibuka kembali dan diarahkan ke tipiring (tindak pidana ringan) dan dikembalikan ke polres gowa,” ucapnya.
“Setelah pemberitahuan perkembangan perkara dibuka kembali dan sudah diterima kembali oleh penyidik polres gowa dan sampai sekarang belum ada kejelasan ini kasusnya,” sambungnya.
Dari informasinya lanjutnya, penyidik telah memeriksa lima orang ahli waris ditambah pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan mengatakan perkara ini sementara bergulir.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi
“Mau di gelarkan sementara dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara, penyidik, Muis yang menangani perkara ini mengatakan sudah ada SP2HP tapi ada hambatan.
Pasalnya, pelapor tidak ada dokumen kepemilikan.
“Rencana akan kita lakukan pemeriksaan saksi ke pemerintah setempat dalam hal ini pak camat karena dia baru ada kesempatan ini hari rencananya,” ujarnya dikutip dari Tribun. (red/sattu)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.