Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Polres Aceh Barat Amankan Dua Pelaku Ilegal Mining

badge-check


Polres Aceh Barat amankan barang bukti alat berat diduga untuk ilegal mining Perbesar

Polres Aceh Barat amankan barang bukti alat berat diduga untuk ilegal mining

Barat – Polres Barat melakukan Penindakan kepada Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ilegal Minning di salah satu kecamatan Pante Cermen Kabupaten Barat.

Dalam kegiatan pada hari Kamis,(17/11/22), sekira pukul 01-00 WIB tersebut, Polres mengamankan dua orang diduga sebagai Pelaku serta barang bukti,” kata Kasat Reskrim AKP Rizki Andrian, Sabtu (19/11/22) malam.

Adapun kedua terduga berinisial MU(23) yang berasal dari Kecamatan Pante Cereumin, Kabupaten Barat dan JA (36) berasal dari Kecamatan Blang Kabupaten Bireun.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat excavator Beko merk Sumitomo warna Kuning, dua buah Indang alat pendulang emas dan tiga lembar ambal penyaring emas.

“Serta plastik gula yg berisikan pasir becampur butiran berwarna kuning yg diduga emas,” ujar Rizki.

Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang MINERBA Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e.

“Ancaman pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” pungkas Rizki. (Red/Adm)

Trending di Hukum