Aceh Barat – Polres Aceh Barat melakukan Penindakan kepada Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ilegal Minning di salah satu kecamatan Pante Cermen Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kegiatan pada hari Kamis,(17/11/22), sekira pukul 01-00 WIB tersebut, Polres Aceh mengamankan dua orang diduga sebagai Pelaku serta barang bukti,” kata Kasat Reskrim AKP Rizki Andrian, Sabtu (19/11/22) malam.
Adapun kedua terduga berinisial MU(23) yang berasal dari Kecamatan Pante Cereumin, Kabupaten Aceh Barat dan JA (36) berasal dari Kecamatan Blang Kabupaten Bireun.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat excavator Beko merk Sumitomo warna Kuning, dua buah Indang alat pendulang emas dan tiga lembar ambal penyaring emas.
“Serta plastik gula yg berisikan pasir becampur butiran berwarna kuning yg diduga emas,” ujar Rizki.
Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang MINERBA Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e.
“Ancaman pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” pungkas Rizki. (Red/Adm)